Satpol PP Kabupaten Bekasi : Pembongkaran Pagar disisi Sungai Kampung Pulo Timaha, Babelan Sebagai Tidak Lanjut Atas Laporan Warga

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Kepala Bidang
Ketertiban dan Ketentraman
(Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengklaim, pembongkaran pagar di sisi sungai, Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan sebagai tindak lanjut aduan warga. Diketahui, kehadiran Satpol PP saat melakukan pembongkaran pagar panel sempat disoal Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Ganda menjelaskan, di lokasi tersebut ada dua aduan yang masuk ke pihaknya. Aduan pertama, kata Ganda, dilayangkan oleh PT Ispi lewat surat permohonan kepada Bupati dan Ketua DPRD melalui Komisi III perihal penolakan pembangunan jalan.

Kemudian yang kedua, ada aduan dari warga Desa Babelan Kota permohonan penertiban bangunan (pagar panel) yang berdiri di bantaran kali. Setelah mendapat aduan itu, pihaknya menindaklanjuti ke lokasi.

“Saya (Satpol PP) tanya
disitu ada yang ngaku, memang iya dia melaksanakan pemagaran panel. Kita pertanyakan dia memiliki izin apa, setelah itu kita laksanakan pemanggilan, kemudian dilaksanakan BAP oleh penyidik bahwa ada warga yaitu Pak Haji Jafar bin Nisan, dia mengatasnamakan orangnya PT Ispi,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades

“Waktu kita undang klarifikasi kenapa membangun itu, dia mengatakan dengan sadar jika melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012. Dia menyatakan tidak memiliki izin dari desa maupun yang punya tanahnya dalam hal ini BBWS dan PJT, dan dia mengakui kesalahannya, kemudian dia dikasih Satpol PP (diminta) untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari kerja,” sambungnya.

Selang tujuh hari kemudian, pihaknya mengecek ke lokasi dan ternyata tidak dilaksanakan pembongkaran. Alhasil, dirinya langsung menindaklanjuti dengan SOP Satpol PP, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.

“Jadi kita bongkar dengan tahapan, jadi nggak ujug-ujug. Pemanggilan orangnya, kemudian orangnya yang membuat pagar sudah membuat pernyataan tidak memiliki izin, tidak memiliki apapun, dan dia siap untuk membongkar. Tapi pas kita kasih waktu tujuh hari tidak mengindahkan, maka kita melaksanakan tahapan,” katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Kab Bekasi Akan Punya Transportasi Baru, Trans Jabodetabek Jadi Solusi Transportasi Penyanggah Jakarta

“Jadi pada prinsipnya di lokasi tersebut ada dua aduan. Pertama adalah aduan pemasangan panel di atas bantaran kali yang notabene itu sebagai jalan akses, mungkin ada beberapa warga untuk ke rumah atau tempat arena pertaniannya, karena diujung masih lumayan panjang juga. Kedua, aduan penolakan pembangunan jalan,” tambahnya mempertegas perihal dua aduan di lokasi itu.

Dalam hal ini, dirinya mengklaim Satpol PP tidak pilah-pilah untuk menindaklanjuti aduan. “Jadi kami tidak bisa ujug-ujug, ini melanggar, ini kita tutup, tidak. Karena kita juga secara otomatis mereka ada pelanggaran, kita ada tahapan,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Berita Terkait

Polsek Serang Baru Kembalikan Sepeda Motor Hasil Operasi Kejahatan Jalanan kepada Pemiliknya
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Sabu di Tambun Selatan
Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Tiri Korban Ditetapkan Tersangka
Rusak Puluhan Tahun, Tim Pemenangan Bakal Calon Kades Sukajaya H.Gunadi Inisiatif Melakukan Pengaspalan Jalan
Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu
Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades
Kades Karangasih Tegaskan Pengelolaan BUMDes Sudah Sesuai Musyawarah dan Dalam Pengawasan Aparat Berwenang
Kapolres Metro Bekasi Resmikan Turnamen Kapolres Cup 2026 Usia Dini, Puluhan Tim SSB Ramaikan HUT Bhayangkara Ke-80
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Polsek Serang Baru Kembalikan Sepeda Motor Hasil Operasi Kejahatan Jalanan kepada Pemiliknya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Sabu di Tambun Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:42 WIB

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Tiri Korban Ditetapkan Tersangka

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:08 WIB

Rusak Puluhan Tahun, Tim Pemenangan Bakal Calon Kades Sukajaya H.Gunadi Inisiatif Melakukan Pengaspalan Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:38 WIB

Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru