Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan, setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai sikap para tergugat tidak kooperatif, pasalnya, para tergugat beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes mengatakan, bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

Menurut Taufik, dalam hukum acara perdata, setiap pihak yang berperkara wajib menghormati panggilan pengadilan. Apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 125 HIR, yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan,” ujar Taufik kepada awak media, pada Jumat (13/03/2026).

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Berhasil Sita Belasan Ribu Obat-obatan Tipe G dan mengamankan 21 Pengedar Perbulan Januari 2026

Taufik mengungkapkan, bahwa keberadaan kuasa hukum tidak serta merta menghilangkan kewenangan hakim untuk meminta kehadiran langsung pihak prinsipal. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, yang memberikan hak kepada hakim untuk memerintahkan para pihak hadir secara langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

“Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah para pihak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum, termasuk dalam agenda mediasi maupun persidangan,” tegasnya.

Taufik menambahkan, bahwa dalam proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Berkedok Leasing di Bekasi

“Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara,” paparnya.

Taufik berharap, Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut.

“Apabila nantinya dijatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak kepada pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan hakim sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses peradilan berjalan adil dan efektif bagi para pencari keadilan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Ambulans RSUD Subang: Kuasa Hukum Dorong Penelusuran Pihak Lain
Dituding Intimidasi Ketua RT, Pria Ini Sebut Dirinya Hanya Wakili Aspirasi Warga
Burhanudin H.M Alias Vikay Mantap Mencalonkan Diri Sebagai Kades Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara
Pemerintah Desa Sukajaya Gelar Halal Bihalal, Wujudkan Kebersamaan dan Silaturahmi
Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi
DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu
Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup
Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:49 WIB

Kasus Ambulans RSUD Subang: Kuasa Hukum Dorong Penelusuran Pihak Lain

Selasa, 14 April 2026 - 12:28 WIB

Dituding Intimidasi Ketua RT, Pria Ini Sebut Dirinya Hanya Wakili Aspirasi Warga

Sabtu, 11 April 2026 - 21:20 WIB

Burhanudin H.M Alias Vikay Mantap Mencalonkan Diri Sebagai Kades Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara

Sabtu, 4 April 2026 - 13:48 WIB

Pemerintah Desa Sukajaya Gelar Halal Bihalal, Wujudkan Kebersamaan dan Silaturahmi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru