Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan, setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai sikap para tergugat tidak kooperatif, pasalnya, para tergugat beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes mengatakan, bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

Menurut Taufik, dalam hukum acara perdata, setiap pihak yang berperkara wajib menghormati panggilan pengadilan. Apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 125 HIR, yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan,” ujar Taufik kepada awak media, pada Jumat (13/03/2026).

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H.Darissalam Berikan Ucapan Selamat Hari KORPRI Ke-54

Taufik mengungkapkan, bahwa keberadaan kuasa hukum tidak serta merta menghilangkan kewenangan hakim untuk meminta kehadiran langsung pihak prinsipal. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, yang memberikan hak kepada hakim untuk memerintahkan para pihak hadir secara langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

“Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah para pihak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum, termasuk dalam agenda mediasi maupun persidangan,” tegasnya.

Taufik menambahkan, bahwa dalam proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Di wilayah Kecamatan Sukatani

“Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara,” paparnya.

Taufik berharap, Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut.

“Apabila nantinya dijatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak kepada pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan hakim sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses peradilan berjalan adil dan efektif bagi para pencari keadilan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup
Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung
Rumah Tahfiz Syamsul Arifin Menggelar Buka Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim bersama Para Donatur
Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi
Perkuat Profesi, Insan Pers Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang
Angkut Sampah di TPSS Perum Dukuh Bima, Pemdes Lambangsari Terjunkan 15 Armada DLH
Relokasi Ratusan Pedagang Pasar Tumpah Cikarang dipastikan Berjalan dengan Kondusif, Aman dan Tertib
PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:31 WIB

Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:10 WIB

Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:48 WIB

Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:23 WIB

Perkuat Profesi, Insan Pers Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang

Berita Terbaru