Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (01/08/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH sekitar pukul 21.23 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Tambun Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu, terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram. Petugas juga menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram.
Total barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 65 gram bruto.
Selain narkotika, polisi menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku. Petugas juga masih mendalami keterangan mengenai asal narkotika yang disebut diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Terduga pelaku masih berstatus tersangka dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tiar
Editor : Muh Bakhtiar
Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi









