Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Langkah cepat ditempuh dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker dengan sifat penting tersebut berisi permohonan fasilitasi terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.

Dalam suratnya, Bupati Ade meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang sebelumnya terkena PHK melalui Surat Keputusan Nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 tanggal 27 Februari 2025.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak bulan Maret hingga September 2025,” ujarnya pada Rabu (10/09/2025).

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  AMPG Kabupaten Bekasi Lantik 18 PK AMPG se - Kabupaten Bekasi

“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku. Dengan begitu, hak pekerja dapat terpenuhi, sementara kondusivitas daerah dan keberlanjutan investasi tetap terjaga,” ungkapnya.

Dikatakannya juga surat yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

“Kita berharap, dengan fasilitasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat berjalan cepat, adil, dan kondusif,” harapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyampaikan kasus yang dialami kedua pekerja ini harus menjadi perhatian serius, karena telah melalui proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang hasil putusannya menyatakan bahwa PHK tidak sah dan batal demi hukum.

“Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan,” tegas Nyumarno.

Dia menambahkan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi selama ini selalu menjaga iklim kondusif agar investasi tetap terjamin. Ia mencontohkan bahwa saat situasi nasional mengharuskan kewaspadaan tinggi, Bekasi justru bisa steril dari aksi-aksi unjuk rasa besar karena adanya komitmen semua pihak.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Dampingi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Takziah ke Kediaman Korban Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

“Itu bukti komitmen kami menjaga investasi. Tapi saat warga kami, pekerja kami yang notabene sebelumnya memiliki hubungan kerja harmonis justru dirugikan, maka kami juga wajib hadir membela,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja di PT Yamaha sudah lebih dari 15 tahun berjalan tanpa persoalan serius. Karena itu, kasus yang baru muncul belakangan ini justru menjadi anomali.

Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Nyumarno mengusulkan agar pemerintah pusat dapat memfasilitasi langsung pelaksanaan putusan PHI. “Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali dua pekerja tersebut, bayarkan haknya. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan juga demi iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Ia juga memastikan, DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan tersebut dilaksanakan. “Tidak akan ada aksi besar lagi terkait masalah ini. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” tutup Nyumarno. (*)

Berita Terkait

Kapolres Metro Bekasi Resmi Buka Liga Jabar Istimewa U-12 Tahun 2026 di Cibatu
Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.
Siqom Ambil Alih Kepemimpinan NasDem Kabupaten Bekasi, diberikan Target Minimal Tujuh Kursi
Ridwan Arifin Soroti Ketidakhadiran Dinas Dalam Reses di Sukakarya, Warga Keluhkan Penonaktifan KIS & BPJS
Reses Anggota DPRD Kab Bekasi, Saeful Islam, Desak Penanganan Terintegrasi Tangani Banjir
Kapolres Metro Bekasi Dampingi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Takziah ke Kediaman Korban Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan
May Day 2026, Polres Metro Bekasi Kawal Keberangkatan Ribuan Buruh ke Monas
Reses Ahmad Bin Olim Soroti Pengangguran hingga Minimnya Anggaran Kebudayaan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Metro Bekasi Resmi Buka Liga Jabar Istimewa U-12 Tahun 2026 di Cibatu

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19 WIB

Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.

Senin, 4 Mei 2026 - 05:47 WIB

Siqom Ambil Alih Kepemimpinan NasDem Kabupaten Bekasi, diberikan Target Minimal Tujuh Kursi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:54 WIB

Ridwan Arifin Soroti Ketidakhadiran Dinas Dalam Reses di Sukakarya, Warga Keluhkan Penonaktifan KIS & BPJS

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:33 WIB

Reses Anggota DPRD Kab Bekasi, Saeful Islam, Desak Penanganan Terintegrasi Tangani Banjir

Berita Terbaru