Edarkan Puluhan Paket Narkoba Sintetis, Seorang Mahasiswa di Bekasi di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (25/2/2026).
Seorang pria berinisial MIA (19), pelajar/mahasiswa, diamankan petugas setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04, Desa Ciantra, sekitar pukul 14.35 WIB.
“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya.
Dari hasil pengembangan di kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 48 paket sinte dibungkus lakban cokelat, 9 paket sinte dalam plastik klip bening, 5 linting sinte siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit, serta 10 botol kosong sisa bibit. Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, turut disita cairan diduga bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Baca Juga:  Cepat Tanggap Darurat Bencana, PAC GP Ansor Cikarang Utara Buka Posko Banjir dan Evakuasi Warga

Penulis : Tiar

Editor : Muh. Bakhtiar

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Sapu Bersih Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Puluhan Remaja Diamankan
Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Buka Bersama Dengan Ratusan Ojol, dalam Kebersamaan Tanpa Sekat
Perkuat Profesi, Insan Pers Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang
Simpan Ribuan Butir Tramadol, Rumah Kontrakan di Cikarang Utara di gerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Brimob Batalyon D Pelopor dan Bhayangkari Bagikan Takjil di Jalan Raya Tegal Danas
Satreskrim Polres Metro Bekasi Serahkan II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejari
Angkut Sampah di TPSS Perum Dukuh Bima, Pemdes Lambangsari Terjunkan 15 Armada DLH
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polres Metro Bekasi Sapu Bersih Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Puluhan Remaja Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:48 WIB

Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:08 WIB

Edarkan Puluhan Paket Narkoba Sintetis, Seorang Mahasiswa di Bekasi di Tangkap Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Metro Bekasi Buka Bersama Dengan Ratusan Ojol, dalam Kebersamaan Tanpa Sekat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:23 WIB

Perkuat Profesi, Insan Pers Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang

Berita Terbaru