Kasus Ambulans RSUD Subang: Kuasa Hukum Dorong Penelusuran Pihak Lain

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Subang – Desakan agar Kejaksaan Negeri Subang serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kembali menguat. Permohonan tindak lanjut laporan pengaduan (Lapdu) resmi diterima oleh pihak Kejari Subang.

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, S.H. dari kantor hukum Taufik Nasution & Partners. Berdasarkan dokumen, surat diterima di Sekretariat Kejari Subang pada 15 April 2026 dan diterima oleh petugas bernama Salma.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang melalui Yose Rizal, yang disebut telah menerima penyampaian awal terkait pengembangan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Putih Sari : Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Harus Menjadi Payung Perlindungan Bagi Masyarakat

“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mandul. Fakta persidangan sudah sangat jelas, ada keterkaitan dengan pejabat di Dinas Kesehatan. Ini harus didalami,” tegasnya.

Desakan tersebut merujuk pada putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan ambulans.
Namun demikian, kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, terutama dari unsur pejabat pemerintah.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim bahkan mempertimbangkan pembebanan kerugian negara tidak hanya kepada para terdakwa, tetapi juga menyinggung peran saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang saat itu.

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Baca Juga:  Akibat Intensitas Curah Hujan Tinggi, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bekasi Mengalami Banjir

“Logikanya, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak tebang pilih,” ujar Taufik.

Ia juga menekankan pentingnya langkah maksimal dalam pemulihan kerugian negara sebagaimana tercermin dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari permohonan tersebut. Namun, dengan telah diterimanya permohonan secara administratif, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dukung Program Gizi Nasional, SPPG BGN Yayasan Garuda Pantai Selatan Karangbaru 02 di Resmikan di Bekasi
Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.
Reses Anggota DPRD Kab Bekasi, Saeful Islam, Desak Penanganan Terintegrasi Tangani Banjir
May Day 2026, Polres Metro Bekasi Kawal Keberangkatan Ribuan Buruh ke Monas
Reses Ahmad Bin Olim Soroti Pengangguran hingga Minimnya Anggaran Kebudayaan
LSM GMBI Kota Bekasi Minta Musibah Kecelakaan Kereta Tak dijadikan Ajang Membandingkan Kepedulian Pejabat
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Rudy Rafly Gelar Reses di Cikarang Timur
Didorong Penuh Oleh Masyarakat, Lia Muf Liha Maju Sebagai Calon BPD Desa Kalijaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:09 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, SPPG BGN Yayasan Garuda Pantai Selatan Karangbaru 02 di Resmikan di Bekasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19 WIB

Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:01 WIB

May Day 2026, Polres Metro Bekasi Kawal Keberangkatan Ribuan Buruh ke Monas

Kamis, 30 April 2026 - 12:10 WIB

Reses Ahmad Bin Olim Soroti Pengangguran hingga Minimnya Anggaran Kebudayaan

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WIB

LSM GMBI Kota Bekasi Minta Musibah Kecelakaan Kereta Tak dijadikan Ajang Membandingkan Kepedulian Pejabat

Berita Terbaru