Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Diduga rugikan negara sebesar Rp. 2.6 miliar, Pj Kepala Desa Sumberjaya tahun 2024 (SH) dan tiga orang lainnya yaitu, Sekdes Sumberjaya tahun 2024 (JS), Kaur Keuangan Desa Sumberjaya (GR) serta Direktur Cv. Sinar Alam Inti Jaya (MSA), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Pada Kamis (11/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman mengatakan, penetapan para tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti berupa pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 29 orang, ahli sebanyak empat orang, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti yang diperoleh.

“Tim penyidik menaikkan empat orang saksi menjadi tersangka. Yaitu SH yang merupakan Pj Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. Lalu JS yang merupakan Sekdes Sumberjaya tahun 2024. Kemudian GR merupakan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari sampai dengan Agustus 2024 yang juga merupakan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Sumberjaya, serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya,” ujar Eddy kepada awak media pada Kamis (11/09/2025).

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah

Masih kata Eddy, para tersangka itu, bersama – sama menyelewengkan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, dan dalam hal ini memiliki peran yang berbeda.

“SH selaku Pj kepala desa menggunakan anggaran desa tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. JS dengan sengaja tidak melakukan tugasnya sebagai sekdes untuk memeriksa bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan menerima uang dari APB Desa untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kemudian, lanjut Eddy, peranan GR selaku kaur keuangan dengan sengaja membuat pertanggung jawaban seolah – olah benar dan menyesuaikannya dengan RAB yang dalam APBDes dan menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi.

“Sementara MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya dengan sengaja menjadi tempat penampungan uang APB Desa Sumber jaya tahun anggaran 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, JS, GR dan bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APB Desa dan menerima fee,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-61, DPD Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Ziarah dan Bakti Sosial di Cibarusah

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan Nomor Print 1649/M 231/FD:/05/2025/ tanggal 2 Mei 2025/ serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720 3723 dan 3726 / M 231/FD:/ 9 /2025 tanggal 11 September 2025.

Dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan 30 September 2025.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional
Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi
BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan
Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari
Tokoh Masyarakat Sukamulya Apresiasi Polsek Sukatani Gruduk Warung Diduga Menjual Obat Tramadol Hexymer
Mendapat Laporan Jual Beli Tanah Normalisasi di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi
Pencegahan Penyakit DBD, Tim Salam Perubahan Jilid II Desa Sukamulya Rutin Gelar Poging Secara Sukarela
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:06 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah

Jumat, 14 November 2025 - 13:39 WIB

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:16 WIB

Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi

Minggu, 9 November 2025 - 20:04 WIB

BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:53 WIB

Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari

Berita Terbaru