Sertifikat Tanah Hilang Misterius, Program PTSL Desa Sukamulya Diduga Sarat Permainan Oknum

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Aroma dugaan permainan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menyeruak. Pasalnya, dugaan kasus yang membelit seorang warga bernama Arsikem seolah menjadi potret buram pelaksanaan program nasional, yang mestinya memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, cepat, dan transparan.

Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga Arsikem justru terjebak dalam pusaran polemik administrasi yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022 sampai saat ini. Satu Bidang Tanah, Dua Kali Muncul didalam Data PTSL.

Andri, anak dari Arsikem mengungkapkan, kejanggalan yang ditemuinya. “Orang tua saya mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak 2022, tapi sampai sekarang enggak pernah keluar. Setelah saya telusuri, ternyata berkas yang sama muncul lagi di tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal, berkas 2022 katanya sudah jadi dan sudah ada surat ukurnya,” ungkap Andri dengan nada kecewa, pada Jumat (17/10/2025).

Dengan ini, ia menilai, panitia PTSL Desa Sukamulya terkesan menutupi informasi dan tidak kooperatif serta transparan.

“Setiap saya tanya, enggak ada yang bisa kasih jawaban pasti. Selalu lempar tanggung jawab ke pihak lain. Ada apa ini sebenarnya?” tegasnya.

Menurut penelusuran Andri, alas hak tanah berupa kuitansi jual beli atas nama Ibu Romlah digunakan untuk tujuh bidang tanah yang sama, masing – masing atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem.

Baca Juga:  Mahasiswa Kampus Universitas Pelita Bangsa Kabupaten Bekasi menggelar Kuliah Kerja Nyata

“Enam nama lain sudah terbit sertifikatnya, hanya Arsikem yang belum. Semua persyaratan sama, tapi kenapa cuma satu yang ditahan?” katanya heran.

Jejak Aneh dan Dugaan Penyerahan Sertifikat di Rumah Oknum.

Tak tinggal diam, Andri berupaya menelusuri kasus ini hingga ke Kepala Desa Sukamulya, Suardi, untuk meminta penjelasan.

“Iya, nanti akan kami telusuri lagi. Saya coba koordinasi dengan panitia PTSL sebelumnya,” jawab Suardi singkat saat dikonfirmasi.

Langkah penelusuran berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, di mana Andri bertemu dengan Rian Tim Yuridis PTSL Desa Sukamulya.

“Berkas atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Sekarang sedang kami proses pembatalan. Bisa ajukan lagi di program berikutnya atau lewat pendaftaran mandiri. Kemungkinan besar sertifikat 2022 ada di tangan panitia desa waktu itu,” ujar Rian.

Pernyataan ini membuat publik tercengang. Jika benar sertifikat tahun 2022 sudah jadi, lalu mengapa tidak diserahkan kepada pemohon? Dugaan semakin menguat bahwa ada oknum panitia desa yang menyimpan atau bahkan menyerahkan sertifikat secara tidak resmi di luar prosedur, sebab enam sertifikat lain disebut – sebut tidak diambil di kantor desa maupun BPN, melainkan di rumah salah satu pegawai desa.

AKPERSI Angkat Bicara: “Jangan Ada yang Berlindung di Balik Program Nasional”

Baca Juga:  Berbagai Macam Sajam Jadi Barbuk, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tauran Antar Warga di Bekasi

Menanggapi kisruh tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Kabupaten Bekasi, Subur angkat suara. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa.

“Kalau satu warga terkatung-katung sejak 2022 sementara yang lain lancar, itu sudah cukup alasan untuk curiga ada permainan. Jangan ada yang berlindung di balik nama program nasional,” tegas Subur.

Subur mendesak BPN Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi terbuka terhadap panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan 2024.

“Kami minta penelusuran total. Kalau memang ada unsur manipulasi data, penahanan berkas, atau penggelapan sertifikat, itu sudah masuk ranah pidana. Harus dibuka ke publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran.

“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. Program PTSL itu hak rakyat, bukan ladang bancakan bagi oknum. Bila perlu, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” tandas Subur.

Kasus Arsikem kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di program PTSL. Publik menanti langkah konkret BPN dan pemerintah daerah — apakah memilih menutup mata, atau benar-benar menindak siapa pun yang bermain di balik sertifikat rakyat.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Andri

Berita Terkait

Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi
BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan
Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari
Tokoh Masyarakat Sukamulya Apresiasi Polsek Sukatani Gruduk Warung Diduga Menjual Obat Tramadol Hexymer
Mendapat Laporan Jual Beli Tanah Normalisasi di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi
Pencegahan Penyakit DBD, Tim Salam Perubahan Jilid II Desa Sukamulya Rutin Gelar Poging Secara Sukarela
Ketua Komisi III DPRD Rudy Rafly: Reses Adalah Bagian Dari Amanat Undang – Undang Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat
Reses, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Putri Ramadanti Akan Perjuangkan Segala Aspirasi Warga Masyarakat Dapil VII
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:16 WIB

Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi

Minggu, 9 November 2025 - 20:04 WIB

BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:53 WIB

Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari

Jumat, 7 November 2025 - 13:36 WIB

Tokoh Masyarakat Sukamulya Apresiasi Polsek Sukatani Gruduk Warung Diduga Menjual Obat Tramadol Hexymer

Jumat, 7 November 2025 - 13:31 WIB

Mendapat Laporan Jual Beli Tanah Normalisasi di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi

Berita Terbaru