Kabupaten Bekasi– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bekasi lakukan Kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kegiatan BKCHT ini bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (19/11/2025).

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, perihal kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar Pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai melakukan kegiatan BKCHT diwilayah Kabupaten Bekasi yaitu di Kecamatan Sukatani,” ucap Surya kepada awak media seusai kegiatan BKCHT dilakukan.

Dari kegiatan ini, Surya mengungkapkan, personil yang pihaknya turunkan yaitu melibatkan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Daerah (Gakda), 4 anggota Denpom, 8 anggota Bea dan cukai Cikarang dan 30 Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Selain itu kami melibatkan beberapa orang personil untuk melakukan operasi di beberapa toko dan warung untuk dilakukan pengecekan keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang,” katanya.
Sebelum kegiatan tersebut diiawali Apel di Guest House Pemda Kabupaten Bekasi yang di pimpin Kabid Gakda, dan lanjut menuju sekitar warung dan toko yang berada di wilayah Kecamatan Sukatani,” jelasnya.
“Dari Pemberantasan rokok ilegal tersebut adapun hasilnya barang bukti yang kami dapatkan di empat lokasi toko yaitu, dilokasi pertama satu toko yang tidak bisa kami sebutkan namanya berhasil mendapatkan barang bukti kurang lebih 30.060 batang rokok, dan di toko kedua berhasil mendapatkan kurang lebih 1.080 batang rokok ilegal. dari total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan adalah kurang lebih 1.557 bungkus rokok atau 31.140 batang rokok ilegal, pemilik toko tersebut langsung di bawa kekantor Bea dan Cukai Cikarang untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pemberantasan Rokok Ilegal, sambung Surya, sinergitas antara Satpol PP dan KPBBC TMP Cikarang.
Tidak hanya itu saja, menurut Surya, Rokok ilegal tidak membayar cukai dan pajak, menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Pemberantasan diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang dapat dialokasikan untuk program pembangunan, termasuk di bidang kesehatan dan infrastruktur,” tegasnya.
Surya berharap, Cukai rokok dikenakan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau dan menekan dampak negatifnya terhadap kesehatan. “Dengan menekan peredaran rokok ilegal ini (yang umumnya lebih murah dan tidak terjamin kualitasnya), diharapkan prevalensi merokok, terutama di kalangan anak di bawah umur, dapat ditekan,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muh Bakhtiar
Sumber Berita: Humas Satpol PP Kabupaten Bekasi









