Jakarta – Sebuah potret buram penegakkan hukum kembali tersaji di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Iwan Hartono, seorang wiraswasta, hingga kini (01 Mei 2026) masih belum mendapatkan kepastian hukum karena dianggap berlarut-larut.
Peristiwa ini bermula saat Iwan memesan helm jenis Half Face merk Bivi kepada terlapor Muhidin Burhan tapi masih atas nama Edi Sutrisno sebagai pemilik, dan kepemilikannya itu dirubah atas nama Muhidin Burhan.
Transaksi jual beli ini sudah berjalan sejak Juli 2023 hingga November 2024 di Ruko Simpruk Poris Blok A3 No. 19 Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Akibatnya, korban mendapatkan komplain dari beberapa pelanggannya dengan alasan bahwa produk tersebut tidak ber SNI.
“Kepemilikan diubah atas nama Muhidin Burhan,” ucap Iwan saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya, Jumat (01/05/2026).
Kemudian, korban meminta pertanggungjawaban kepada terlapor Muhidin Burhan, namun tidak ada itikad baik. Malah sebaliknya,, Burhan melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang tidak jelas.
“Setelah diubah kepemilikan, dia (Muhidin Burhan) baru laporkan saya di Polda Metro Jaya, dan yang kejadian dilaporkan itu sekitar bulan Juli 2024. Ga berselang lama, ada sales pabrik Takira menawarkan saya helm pakai merek Bivi juga. Dan saya juga cek masih atas nama Edi Sutrisno. Sejak November 2024, saya tidak jual merek Bivi lagi karena barang yang dikirim Burhan jelek banyak komplainan dan tidak sesuai SNI,” beber Iwan.
“Semenjak banyaknya komplain dari beberapa pelanggan dan tidak adanya itikad baik dari Burhan untuk menyelesaikan masalah ini, saya sudah tidak menerima produk dari dia, meskipun sales-nya menawarkan kembali,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut karena merasa dirugikan baik secara materiil dan mental, korban selanjutnya melaporkan balik ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi atas perbuatan curang dan penipuan.
Laporan polisi dengan nomor LP / B / 1200/II / 2026 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
“Ini adalah laporan balik saya ke Burhan, dan statusnya sih mau sampai pemeriksaan saksi dan itu sih berjalan,” katanya.
Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Iwan Hartono adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan).
Dan dari laporan tersebut, jangan sampai laporan ini menjadi tumpukkan kertas yang tidak bermakna di meja penyidik.
Keadilan untuk Iwan Hartono adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penegakkan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi









