Kabupaten Bekasi – Somasi yang dilayangkan tim Hukum FH & Partners terkait dugaan permasalahan pembuatan sertifikat melalui program PTSL Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang belum terselesaikan sejak tahun 2022, dan saat ini permasalahan tersebut telah dikuasakan kepada tim Hukum FH & Partners .
“Klien kami mengajukan program PTSL di Desa Sukamulya pada tahun 2022 namun sampai saat ini klien kami belum juga menerima sertifikatnya ,
Ada apa dengan tim PTSL Desa Sukamulya,” ucap Tim Kuasa Hukum FH & Partners, Fajar Ramadhan, SH.
Menurutnya, jelas seperti ada kelalaian dari pihak panitia Desa Sukamulya serta tim yuridis, karena, sertifikat atas nama kliennya dinyatakan ganda, bukan cuma itu, kliennya mengatakan kepada pihaknya bahwa kliennya mengajukan pembuatan sertifikat bersama dengan 7 keluarganya dalam 1 alas hak, 6 diantaranya jadi hanya satu atas nama Arsikem yang sampai saat ini terkatung katung.
“Kami layangkan somasi pertama kepada panitia PTSL Desa Sukamulya serta tim yuridis, guna mendapati keterangan pasti dari pihak terkait,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu 3 hari apabila pihak terkait tidak merespon surat somasi yang pihaknya layangkan, maka tim Hukum FH & Partners akan melakukan upaya upaya hukum.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi









