Iwan Hartono Laporkan Balik Burhan Soal Kasus Penipuan dan Perbuatan Curang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebuah potret buram penegakkan hukum kembali tersaji di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Iwan Hartono, seorang wiraswasta, hingga kini (01 Mei 2026) masih belum mendapatkan kepastian hukum karena dianggap berlarut-larut.

Peristiwa ini bermula saat Iwan memesan helm jenis Half Face merk Bivi kepada terlapor Muhidin Burhan tapi masih atas nama Edi Sutrisno sebagai pemilik, dan kepemilikannya itu dirubah atas nama Muhidin Burhan.

Transaksi jual beli ini sudah berjalan sejak Juli 2023 hingga November 2024 di Ruko Simpruk Poris Blok A3 No. 19 Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Akibatnya, korban mendapatkan komplain dari beberapa pelanggannya dengan alasan bahwa produk tersebut tidak ber SNI.

“Kepemilikan diubah atas nama Muhidin Burhan,” ucap Iwan saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya, Jumat (01/05/2026).

Kemudian, korban meminta pertanggungjawaban kepada terlapor Muhidin Burhan, namun tidak ada itikad baik. Malah sebaliknya,, Burhan melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang tidak jelas.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

“Setelah diubah kepemilikan, dia (Muhidin Burhan) baru laporkan saya di Polda Metro Jaya, dan yang kejadian dilaporkan itu sekitar bulan Juli 2024. Ga berselang lama, ada sales pabrik Takira menawarkan saya helm pakai merek Bivi juga. Dan saya juga cek masih atas nama Edi Sutrisno. Sejak November 2024, saya tidak jual merek Bivi lagi karena barang yang dikirim Burhan jelek banyak komplainan dan tidak sesuai SNI,” beber Iwan.

“Semenjak banyaknya komplain dari beberapa pelanggan dan tidak adanya itikad baik dari Burhan untuk menyelesaikan masalah ini, saya sudah tidak menerima produk dari dia, meskipun sales-nya menawarkan kembali,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut karena merasa dirugikan baik secara materiil dan mental, korban selanjutnya melaporkan balik ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi atas perbuatan curang dan penipuan.

Baca Juga:  OTT, KPK Masih Mendalami Dugaan Kasus Suap dan Pemerasan Proyek di Kab Bekasi

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 1200/II / 2026 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

“Ini adalah laporan balik saya ke Burhan, dan statusnya sih mau sampai pemeriksaan saksi dan itu sih berjalan,” katanya.

Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Iwan Hartono adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan).

Dan dari laporan tersebut, jangan sampai laporan ini menjadi tumpukkan kertas yang tidak bermakna di meja penyidik.

Keadilan untuk Iwan Hartono adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penegakkan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Serang Baru Kembalikan Sepeda Motor Hasil Operasi Kejahatan Jalanan kepada Pemiliknya
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Sabu di Tambun Selatan
Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Tiri Korban Ditetapkan Tersangka
Rusak Puluhan Tahun, Tim Pemenangan Bakal Calon Kades Sukajaya H.Gunadi Inisiatif Melakukan Pengaspalan Jalan
Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu
Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades
Kades Karangasih Tegaskan Pengelolaan BUMDes Sudah Sesuai Musyawarah dan Dalam Pengawasan Aparat Berwenang
Kapolres Metro Bekasi Resmikan Turnamen Kapolres Cup 2026 Usia Dini, Puluhan Tim SSB Ramaikan HUT Bhayangkara Ke-80
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Polsek Serang Baru Kembalikan Sepeda Motor Hasil Operasi Kejahatan Jalanan kepada Pemiliknya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Sabu di Tambun Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:42 WIB

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Tiri Korban Ditetapkan Tersangka

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:08 WIB

Rusak Puluhan Tahun, Tim Pemenangan Bakal Calon Kades Sukajaya H.Gunadi Inisiatif Melakukan Pengaspalan Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:38 WIB

Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru