Kabupaten Bekasi – Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Pasal 26 secara tegas mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi anggota BPD. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, mendiskriminasikan warga desa, dan melanggar sumpah atau janji jabatan yang mewajibkan netralitas.
Salah Satu Warga Desa Ganda Mekar yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media, peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi para Anggota BPD untuk menjalankan kewajiban, tugas dan fungsinya.
“Hal ini berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Anggota BPD Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat berinisial Usn, saya menduga Usn telah melakukan keberpihakannya dengan mendukung salah satu bakal calon kepala Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat,” ujarnya, pada Kamis (25/06/2026).
Dijelaskannya, hal ini diperkuat dengan beredarnya video singkat Oknum Anggota BPD Ganda Mekar tersebut telah memobilisasi masa untuk mendukung salah satu Bakal Calon Kepala Desa Ganda Mekar Sabdi Sugianto Alias Kempit yang dilakukan dikediamannya.
“Ini jelas, saya menduga Oknum Anggota BPD Ganda Mekar tersebut sudah melanggar aturan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Pasal 26,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, kata dia, oknum BPD Aktif tersebut juga diduga melakukan pengancaman terhadap warga, bilamana para warga tersebut tidak mendukung Bakal Calon Kepala Desa yang diusungnya, dirinya akan menutup akses jalan warga.
“Oleh karena itu, atas dugaan – dugaan perbuatan Oknum Anggota BPD Ganda Mekar tersebut, saya mewakili warga masyarakat Desa Ganda Mekar meminta kepada Plt. Bupati Bekasi agar menegur atau menonaktifkan Oknum Anggota BPD tersebut secepat, karena kalau terlalu lama dibiarkan bisa mencederai sistem demokrasi Pemilihan Kepala Desa Ganda Mekar tahun 2026 ini,” tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum juga memberikan komentar, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut oleh tim jaringanpublik.com yang bersangkutan belum memberikan respon apapun.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi









