Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus tawuran antar warga di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 07 September 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Konfirmasi pers ini turut dihadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta ahli psikologi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, peristiwa tawuran ini dipicu oleh provokasi di media sosial Instagram, yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Provokasi itu mengundang kelompok lain untuk berkumpul dan melakukan aksi bentrok.
“Awalnya pada Sabtu 06 September 2025 sore, salah satu pelaku berinisial MY (17 th) membuat provokasi di media sosial yang menantang kelompok lain untuk tawuran. Dari situ kemudian terjadi ajakan berkumpul yang berujung pada pertemuan dua kelompok di lokasi kejadian,” ujar Mustofa kepada awak media saat menggelar konferensi pers di aula Polsek Cikarang Timur, pada Kamis (11/09/25).
Dalam aksi tersebut, kata Mustofa, korban bernama Muhammad Yuda (23 th), seorang anggota polisi yang tengah melintas di lokasi, tiba – tiba diserang kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Yuda sempat berusaha melarikan diri dan mencari bantuan, namun kelompok pelaku melempari motor korban hingga mengalami kerusakan.
“Polisi bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyelidikan. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan pencarian barang bukti serta menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan mulai Senin 08 September 2025 hingga Selasa dini hari 09 September 2025,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Mustofa mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang, termasuk celurit panjang dan berbagai senjata rakitan,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Mustofa, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Kami imbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah pada malam hari dan tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang berujung pada tindak pidana,” tegas dia.
Sambung Mustofa, kasus tawuran ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat aksi kekerasan remaja yang kerap dipicu media sosial semakin marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dengan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis : Tiar
Editor : Muh Bakhtiar
Sumber Berita: Polsek Cikarang Timur









