Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Tim kuasa hukum korban, yang diidentifikasi sebagai Komarudin, menyatakan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2026.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB di kawasan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, insiden bermula saat korban menghadiri acara hiburan jaipongan di lokasi kejadian.

Setelah mendapati uang di dalam dompetnya hilang dan mencoba berbicara dengan nada tinggi kepada teman-temannya, Namun terlapor atas nama Gito, Rosid alias Kimay dan kawan-kawan diduga merasa tersinggung.

Baca Juga:  Video Viral Dirut Perumda Tirta Patriot Tertidur Saat Rapat, Wakil Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi: Itu diluar Sadar Aweng, Jangan Terlalu Dibesar - Besarkan

Sejumlah pihak yang disebut sebagai terlapor kemudian melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di area mata, serta nyeri pada bagian tulang rusuk.

Salah satu Tim Kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H, menegaskan identitas para terlapor telah diketahui dan tercantum dalam laporan polisi.

“Kami telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini secara resmi, dan identitas para pelaku sudah jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Partai Gerindra Ke-18, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Bagikan Ratusan Paket Sembako

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku.

“Kami meminta jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Keterlambatan berpotensi membuka peluang pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan harus ditangani secara cepat serta profesional.

“Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Kami percaya aparat akan bertindak tegas dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi
DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu
Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup
Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung
KOMAKSI Cium Dugaan Praktik Gratifikasi Program Batuan Kemitraan Penunjang Pembelajaran di Kemenag
Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Kepada Tim PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani
Rumah Tahfiz Syamsul Arifin Menggelar Buka Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim bersama Para Donatur
Polres Metro Bekasi Kembali Gerebek Gudang Obat Daftar G, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Berhasil disita di Tambun Selatan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:42 WIB

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:31 WIB

Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:25 WIB

KOMAKSI Cium Dugaan Praktik Gratifikasi Program Batuan Kemitraan Penunjang Pembelajaran di Kemenag

Berita Terbaru