Kabupaten Bekasi – Tim kuasa hukum korban, yang diidentifikasi sebagai Komarudin, menyatakan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2026.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB di kawasan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, insiden bermula saat korban menghadiri acara hiburan jaipongan di lokasi kejadian.
Setelah mendapati uang di dalam dompetnya hilang dan mencoba berbicara dengan nada tinggi kepada teman-temannya, Namun terlapor atas nama Gito, Rosid alias Kimay dan kawan-kawan diduga merasa tersinggung.
Sejumlah pihak yang disebut sebagai terlapor kemudian melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di area mata, serta nyeri pada bagian tulang rusuk.
Salah satu Tim Kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H, menegaskan identitas para terlapor telah diketahui dan tercantum dalam laporan polisi.
“Kami telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini secara resmi, dan identitas para pelaku sudah jelas,” ujarnya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku.
“Kami meminta jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Keterlambatan berpotensi membuka peluang pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan harus ditangani secara cepat serta profesional.
“Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Kami percaya aparat akan bertindak tegas dalam kasus ini,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi









