Pasca Pembongkaran Bangli, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin : Praktek jual beli lahan PJT sangat massif

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Pasca pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) yang ada di sepadan sungai di Kabupaten Bekasi Ketua Komisi I Fraksi Partai Gerindra, Ridwan Arifin angkat bicara. Ridwan mengatakan, sejak pembongkaran Bangli di sepadan sungai massif beberapa bulan kebelakang, banyak fakta yang telah lama menjadi issue mulai terpapar yaitu,

1. Praktek jual beli lahan Perum Jasa Tirta (PJT) sangat massif, awalnya hanya untuk pemanfaatan lahan penanaman palawija, bangunan permanen dan aliran PLN juga menjadi bukti ini pembiaran yang sudah sangat lama. “Banyak oknum yang terlibat dan malah sudah terbit sertifikat serta PBB nya,” ujar Ridwan pada postingan disalah satu media sosial pribadinya, pada Kamis (30/10/2025).

Lanjut Ridwan dan yang ke 2. Perencanaan pasca penggusuran sangat lemah, setelah di gusur tidak ada lagi tindak lanjut. “Makanya cuma dalam hitungan bulan, mulai ada lagi yang nempatin. Dan yang nempatin bukan pihak yang tergusur, jadilah masalah baru,” katanya.

Baca Juga:  Banyak yang Terjangkit Penyakit DBD, Kades Karangbaru Prioritaskan APBDes Perubahan 2025 Normalisasi dan Pembangunan Drainase 

Tidak hanya itu saja, pria yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, 3. Banyak pengusaha – pengusaha, baik perumahan ataupun yang lainnya, yang menggunakan lahan PJT sebagai akses, pintu masuk atau fasilitas lain, jembatan contohnya. “Ada juga pabrik – pabrik besar yang memanfaatkan sungai serta lahan tersebut buat operasional pabrik dan itu terang benderang, termasuk jenis usaha lainnya,” ungkapnya.

Masih kata Ridwan, 4. Tidak ada solusi pasca penertiban bangli, setelah di gusur di tinggal. Padahal banyak dampak dari penggusuran baik itu sebagai tempat tinggal ataupun tempat usaha dari masyarakat. Sambung Ridwan, 5. Point bahwa itu lahan negara, bahwa itu bukan peruntukan tetap menjadi fokus dari masalah. Tapi solusi serta kelanjutan dari penggusuran harusnya juga tersaji, karena tetap saja mereka adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi atau sebagai warga negara Republik ini.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Amanat UU Terabaikan, DPRD Kabupaten Bekasi Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pembentukan PHI

“Programnya sangat bagus, apalagi jika penanganannya juga bagus. Memang tidak akan ada yang puas semua, minimal sesuai standar kemanusiaan saja. Daerah lain sangat pandai dalam menangani pasca penertiban, kenapa di kita tidak bisa? Ada yang berani jawab???,” tandasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: FB, Ridwan Iwang Arifin

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional
Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi
BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan
Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari
Tokoh Masyarakat Sukamulya Apresiasi Polsek Sukatani Gruduk Warung Diduga Menjual Obat Tramadol Hexymer
Mendapat Laporan Jual Beli Tanah Normalisasi di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi
Pencegahan Penyakit DBD, Tim Salam Perubahan Jilid II Desa Sukamulya Rutin Gelar Poging Secara Sukarela
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:06 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah

Jumat, 14 November 2025 - 13:39 WIB

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:16 WIB

Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi

Minggu, 9 November 2025 - 20:04 WIB

BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:53 WIB

Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari

Berita Terbaru