Polres Metro Bekasi Berhasil Sita Belasan Ribu Obat-obatan Tipe G dan mengamankan 21 Pengedar Perbulan Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Komitmen tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang di Mapolres Metro Bekasi, pada Jumat (30/1/2026).
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Tidak ada ruang bagi para pengedar di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Sumarni mengungkapkan, sepanjang periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 18 lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 21 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Menurutnya, mayoritas tersangka berada pada usia produktif dan sebagian berasal dari luar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, seluruh pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penindakan ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Pengungkapan kasus difokuskan pada sejumlah wilayah rawan, khususnya Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat peredaran obat terlarang akan kami tindak tegas,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
“Nilai total barang bukti obat-obatan mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini adalah upaya nyata kami dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” jelasnya.
Sumarni memaparkan, bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti menyamarkan toko menjadi konter ponsel atau toko sembako, hingga menggunakan sistem transaksi tempel.
“Kami akan terus memetakan dan mengantisipasi modus baru agar tidak ada celah bagi para pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Baca Juga:  Kerugian Negara Capai Rp.7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.
HUT Gerindra Ke-18, Anggota DPRD Kab Bekasi Darissalam: Usia yang Cukup Matang Untuk Sebuah Pengabdian Kepada Masyarakat
Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang
Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara
Desa Karangbaru Ajukan Empat Program Usulan Secara Prioritas di Musrembang Kecamatan Cikarang Utara
Ingin Menjadi Mitra Aktif, Kritis dan Konstruktif Bagi Pemdes, H. Dadih Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Calon Anggota BPD Karangasih
Waka GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Rosadi sebagai Ketua PAC PDIP Medan Satria
Pemdes Karangbaru Sukses Menggelar Penetapan Panitia Pemilihan BPD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:11 WIB

PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:11 WIB

HUT Gerindra Ke-18, Anggota DPRD Kab Bekasi Darissalam: Usia yang Cukup Matang Untuk Sebuah Pengabdian Kepada Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:40 WIB

Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:48 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:35 WIB

Desa Karangbaru Ajukan Empat Program Usulan Secara Prioritas di Musrembang Kecamatan Cikarang Utara

Berita Terbaru