Beranda » Obon Tabroni Tengah Perjuangkan Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa

Obon Tabroni Tengah Perjuangkan Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa

Obon Tabroni Tengah Perjuangkan Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Obon Tabroni 

Jaringanpublik.com, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI kini tengah disibukan dengan rapat merevisi Undang – Undang Nomor. 6 Tahun 2014, Tentang Desa. Rapat ini tentunya bertujuan untuk kesejahteraan perangkat desa dan kepala desa se – Indonesia. Pada Senin (19/06/23).
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Obon Tabroni mengungkapkan, dalam rapat ini dirinya sangat mengapresiasi langkah merevisi Undang – Undang Nomor. 6 Tahun 2014, Tentang Desa. Karena, pihaknya tahu ini banyak perubahan dan dinamika di masyarakat, perubahan trade eksternal, perubahan tekhnologi dan banyak lagi perubahan yang lain. Yang suka dan tidak suka perubahan itu pasti akan berpengaruh baik terhadap masyarakat, tatanan masyarakat maupun tatanan pemerintahan, sehingga sangat elok merevisi UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa. 
“Tentang Kepala Desa, terkait tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban, seorang Kepala Desa Tugas dan Wewenangnya ada 16 poin, dan Kewajiban Kepala Desa ada 17 poin, itu jauh lebih banyak di bandingkan dengan seorang anggota DPR RI, belum lagi Waktu,” ujar politisi Partai Gerindra ini. Pada Senin (19/06/23).
Obon mengungkapkan, kalau di kampung atau wilayah tertentu, Kepala Desa harus siap 24 jam untuk pengaduan masyarakat dan persoalan-persoalan lainnya mulai dari persoalan ekonomi, keamanan dan persoalan potensi konflik dan lainnya.
“Sehingga jika Undang-undang ini kita diskusikan, kita harus serius juga tentang apa sih yang didapat Kepala Desa, baik tentang pendapatan materi, pernah saya berbincang dengan beberapa Kepala  Desa ada beberapa yang berpendapatan jauh dari Upah Minimum yang ada di wilayah tersebut, dengan tugas yang seabreg-abreg (banyak) pendapatan mereka sangat minimal,” kata pria asli Kabupaten Bekasi ini.
Lanjut Obon, jadi disini harus ada kepastian berapa Pendapatan Kepala Desa yang diatur dalam undang – undang sehingga menjadi sebuah kepastian dan tidak melanggar hukum. Dan juga adanya Perlindungan untuk Kepala Desa juga harus tercantum dalam Undang – Undang ini. Hak ini tidak hanya Kepala  Desa dan juga untuk Perangkat yang lain, baik BPJS Ketenagakerjaan yang terkait jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan lainnya. Sehingga saat mereka (Kepala Desa dan Perangkat Desa) bertugas mereka merasa terlindungi. Karena itu rasanya tidak adil jika banyak pihak dari Swasta di wajibkan tetapi di Internal dalam hal ini Pemerintah tidak di wajibkan. Tidak hanya itu, masih kata Obon, dalam draft ini batasan usia Kepala Desa antara 20 sampai dengan 42 tahun. Darimana dasar pemikiran maksimal 42 tahun, relatif diatas 42 tahun masih banyak yang mampu bekerja secara optimal, sedangkan usia pensiun saja di umur 55 tahun.
“Mitra Kepala Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam situasi yang saat Ini dengan sistem keterbukaannya, peran BPD harus dimaksimalkan, apalagi ada wacana perubahan masa jabatan Kepala Desa. Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, harus beriringan  dengan penguatan BPD, dengan adanya perubahan masa jabatan dikhawatirkan nanti menimbulkan Oligarki dan dapat menimbulkan masalah lain dan itu akan dapat diminimalisir dengan adanya penguatan BPD tadi. Demikian juga dengan hak-hak BPD juga harus disamakan dengan Kepala Desa,” pungkasnya.
Penulis : Candra (Kimjok)
Editor    : Tiar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP