Beranda » Masyarakat Harus Menggunakan Produk yang Sudah Terdaftar di Badan Pom

Masyarakat Harus Menggunakan Produk yang Sudah Terdaftar di Badan Pom

 Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra Drg. Putih Sari (tengah menggunakan jilbab merah) menghadiri acara pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan yang di selenggarakan Balai Besar POM Provinsi Bandung, yang dilaksanakan di STB Futsal Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (03/07/23).

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra Drg. Putih Sari, MM menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan produk – produk yang sudah melalui Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Dirinya juga mengatakan kepada masyarakat jangan menggunakan produk yang tidak diketahui keamanannya,apalagi produk – produk luar negeri yang menggunakan bahasa asing, seperti bahasa Korea, Jepang atau Bahasa Cina.

“Yang kita gak mengerti bahasanya atau cara pakainya, jangan sampai obat oles malah diminum, dan saya juga menganjurkan kepada masyarakat untuk memakai produk yang sudah ada izin Badan POM dan ada kode – kode BPOM,” kata Putih Sari saat mengdari acara sosialisasi yang bertajuk, Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan yang di selenggarakan Balai Besar POM Provinsi Bandung, yang dilaksanakan di STB Futsal Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (03/07/23).
Lanjut Putih Sari, tujuan dalam diselenggarakannya acara ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa mengenali makanan dan obat-obatan yang memang aman di konsumsi masyarakat.
“Dan harapannya masyarakat bisa menerapkan apa yang tadi sudah menjadi materi sosialisasi untuk diri mereka sendiri,” tandasnya.
Penulis   : Candra, Affandi 
Editor      : Tiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP