Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli tanah normalisasi di Sukatani, tim penindakan hukum (Gakkum) BBWS Jawa Barat, tinjau lokasi di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (06/11/2025).
Ditjen SDA Jawa Barat, Joko, memantau langsung kegiatan penertiban Bangli disepanjang Sungai Sekunder Srengseng Hilir guna kepentingan berjalannya normalisasi.
Bukan hanya itu, Joko mengatakan, dirinya sekaligus mencari kebenaran praktik jual beli tanah normalisasi tersebut, jika terdapat temuan transaksi jual beli tanah normalisasi, pihaknya akan menindak tegas.
“Selain memantau penertiban bangli, kami sekaligus mencari bukti dan akan terus memantau dugaan transaksi jual beli tanah normalisasi, jika terdapat dan bukti sudah ada, kami tidak segan menindak lanjuti sampai keranah hukum,” kata Ditjen SDA BBWS Citarum Jawa Barat, Joko, DP.
Sementara itu, H. Heri Samsuri, selaku tokoh masyarakat setempat, pihaknya sangat mengapresiasi kepada Ditjen SDA BBWS Citarum Jawa Barat, yang telah merespons cepat laporan dugaan jual beli tanah normalisasi di Sukatani.
“Kami sangat apresiasi terhadap langkah yang ditempuh Ditjen SDA BBWS Citarum Jawa Barat, yang telah merespons cepat laporan dugaan jual beli tanah normalisasi di Sukatani,” ujarnya.
“Praktik jual beli tanah normalisasi ini sangat merugikan bagi masyarakat yang kemarin terdampak banjir, seharusnya tanah tersebut bisa untuk tanggul agar dapat menahan debit air, sehingga tanggul tidak mudah jebol,” tambahnya.
Penulis : Affandi
Editor : Muh Bakhtiar









