Cemburu Buta, Seorang Tukang Cukur di Bekasi Tega Habisi Teman Seprofesinya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial RA alias R (29 th), yang berprofesi sebagai tukang cukur asal Kota Banjar, Jawa Barat, atas penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya rekan satu profesinya sendiri yaitu, IP Alisa A (26 th), warga Garut, Jawa Barat.

Ditetapkannya tersangka RA atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang mereka (RA dan IP) huni bersama di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku RA tega menusuk korban IP lantaran keduanya diketahui menyukai perempuan yang sama yang berjualan didepan barbershop mereka (RA dan IP).

“Motifnya berawal dari rasa cemburu antara korban dan pelaku menyukai perempuan yang sama, sehingga malam itu timbul cek – cok dan berujung penusukan pelaku kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Berkedok Leasing di Bekasi

Sebelum kejadian, Mustofa mengungkapkan, pelaku dan korban saat pulang kerja dari barbershop di wilayah Cibitung lalu mengonsumsi minuman keras bersama. Saat itulah pelaku dan korban terlibat cek – cok lantaran korban tak terima dijelek – jelekkan di depan sang pacar yang juga disukai oleh pelaku, hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

Pelaku menusuk korban menggunakan pisau badik di bagian dada, perut, tangan, dan paha.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan masih bisa berkomunikasi sehari setelah kejadian. Namun, kondisinya memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari ketiga paska kejadian.

Baca Juga:  Akibat Intensitas Curah Hujan Tinggi, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bekasi Mengalami Banjir

Lanjut Mustofa, pihaknya bergerak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Tidak hanya itu pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, pisau badik, beberapa unit ponsel, pakaian dan dompet milik pelaku serta korban.

Setelah kejadian, masih kata Mustofa, RA melarikan diri ke wilayah Bekasi dan Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di Kabupaten Banjar, Jawa Barat, empat hari kemudian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusukan yang mengenai organ vital, termasuk usus halus dan kantong empedu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.
HUT Gerindra Ke-18, Anggota DPRD Kab Bekasi Darissalam: Usia yang Cukup Matang Untuk Sebuah Pengabdian Kepada Masyarakat
Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang
Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara
Desa Karangbaru Ajukan Empat Program Usulan Secara Prioritas di Musrembang Kecamatan Cikarang Utara
Ingin Menjadi Mitra Aktif, Kritis dan Konstruktif Bagi Pemdes, H. Dadih Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Calon Anggota BPD Karangasih
Waka GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Rosadi sebagai Ketua PAC PDIP Medan Satria
Polres Metro Bekasi Berhasil Sita Belasan Ribu Obat-obatan Tipe G dan mengamankan 21 Pengedar Perbulan Januari 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:11 WIB

PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:11 WIB

HUT Gerindra Ke-18, Anggota DPRD Kab Bekasi Darissalam: Usia yang Cukup Matang Untuk Sebuah Pengabdian Kepada Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:40 WIB

Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:48 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:35 WIB

Desa Karangbaru Ajukan Empat Program Usulan Secara Prioritas di Musrembang Kecamatan Cikarang Utara

Berita Terbaru