Cemburu Buta, Seorang Tukang Cukur di Bekasi Tega Habisi Teman Seprofesinya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial RA alias R (29 th), yang berprofesi sebagai tukang cukur asal Kota Banjar, Jawa Barat, atas penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya rekan satu profesinya sendiri yaitu, IP Alisa A (26 th), warga Garut, Jawa Barat.

Ditetapkannya tersangka RA atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang mereka (RA dan IP) huni bersama di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku RA tega menusuk korban IP lantaran keduanya diketahui menyukai perempuan yang sama yang berjualan didepan barbershop mereka (RA dan IP).

“Motifnya berawal dari rasa cemburu antara korban dan pelaku menyukai perempuan yang sama, sehingga malam itu timbul cek – cok dan berujung penusukan pelaku kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Kerugian Negara Capai Rp.7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

Sebelum kejadian, Mustofa mengungkapkan, pelaku dan korban saat pulang kerja dari barbershop di wilayah Cibitung lalu mengonsumsi minuman keras bersama. Saat itulah pelaku dan korban terlibat cek – cok lantaran korban tak terima dijelek – jelekkan di depan sang pacar yang juga disukai oleh pelaku, hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

Pelaku menusuk korban menggunakan pisau badik di bagian dada, perut, tangan, dan paha.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan masih bisa berkomunikasi sehari setelah kejadian. Namun, kondisinya memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari ketiga paska kejadian.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Berkedok Leasing di Bekasi

Lanjut Mustofa, pihaknya bergerak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Tidak hanya itu pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, pisau badik, beberapa unit ponsel, pakaian dan dompet milik pelaku serta korban.

Setelah kejadian, masih kata Mustofa, RA melarikan diri ke wilayah Bekasi dan Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di Kabupaten Banjar, Jawa Barat, empat hari kemudian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusukan yang mengenai organ vital, termasuk usus halus dan kantong empedu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu
Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik
Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup
Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung
KOMAKSI Cium Dugaan Praktik Gratifikasi Program Batuan Kemitraan Penunjang Pembelajaran di Kemenag
Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Kepada Tim PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:42 WIB

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:31 WIB

Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup

Berita Terbaru