Pemdes Lambangsari, Tambun Selatan Larang Keras Warga Menyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban dimalam pergantian tahun 2025 – 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menghimbau kepada masyarakat Desa Lambangsari untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api.

Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti l., S.EI mengatakan, dirinya mewakili Pemerintah Desa Lambangsari menghimbau kepada masyarakat Lambangsari dalam menyambut pergantian tahun 2026 melarang keras untuk menyalakan petasan dan kembang api.

Baca Juga:  Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari

“Ya kami melarang keras untuk warga masyarakat Desa Lambangsari untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api,” ujar Pipit kepada awak media. Pada Selasa (30/12/2025).

Pipit mengajak kepada masyarakat Desa Lambangsari untuk berdoa bersama – sama dimalam pergantian tahun 2025 – 2026.

Baca Juga:  Cegah Persengketaan Lahan TKD, Kades Karangbaru Tengah Berupaya Mensertifikatkan TKD

“Kami mengajak kepada masyarakat, mari bersama perbanyak doa dan melakukan perbaikan diri,” katanya.

Dalam hal ini dirinya juga mengajak kepada masyarakat agar menghormati masyarakat didaerah lain yang sedang mendapatkan musibah. “Hormati saudara kita yang masih menghadapi musibah. Tidak lupa pula saya mengajak kepada warga masyarakat Desa Lambangsari untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Asep

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti

Berita Terkait

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu
Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik
Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup
Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung
KOMAKSI Cium Dugaan Praktik Gratifikasi Program Batuan Kemitraan Penunjang Pembelajaran di Kemenag
Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Kepada Tim PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:42 WIB

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:31 WIB

Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup

Berita Terbaru