Puluhan Tahun Amanat UU Terabaikan, DPRD Kabupaten Bekasi Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pembentukan PHI

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno.

Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

Menurut Nyumarno, pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi yang kawasan industri terbesar se – Asia Tenggara itu merupakan mandat dari undang – undang yang telah diabaikan selama 21 tahun.

“21 Tahun Amanat UU, Keppres tentang pembentukan PHI belum realisasi.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi adalah perintah Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Tapi hingga hari ini, belum ada realisasi. Ini sudah 21 tahun,” tegas Nyumarno dalam pernyataan resminya, pada Rabu (25/09/2025).

Iya menjelaskan, bahwa usulan pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi, sejatinya, sudah dilakukan sejak lama, termasuk saat masa jabatan pertamanya di DPRD pada periode 2014 – 2019. Dokumen terkait bahkan telah dikirimkan oleh Pemkab Bekasi dan DPRD ke berbagai instansi, namun tidak membuahkan hasil konkret.

Butuh Keputusan Presiden, Nyumarno menyebut bahwa, pembentukan PHI tidak bisa dilakukan sembarangan, karena secara hukum, kewenangan pembentukannya berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa di daerah padat industri, PHI wajib dibentuk.

Baca Juga:  Jaga lingkungan, Warga Desa KedungWaringin Bentuk Komunitas Radio HT Siskamdu Dakling

“Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri terpadat se – Asia Tenggara. Sudah seharusnya memiliki PHI sendiri. Jangan sampai buruh di Kabupaten Bekasi harus terus – menerus ke Bandung hanya untuk mencari keadilan, padahal proses sidang bisa berlangsung berbulan – bulan, bahkan bertahun – tahun,” ungkapnya.

Sebagai pembanding, Nyumarno menyebut Kabupaten Gresik di Jawa Timur yang telah memiliki PHI sendiri melalui Keppres No. 29 Tahun 2011. “Gresik jumlah industrinya lebih sedikit dari Bekasi, tapi sudah punya PHI. Bahkan Jawa Timur sudah punya dua yaitu di, Surabaya dan Gresik. Sementara Jawa Barat hanya satu, di Bandung,” kritiknya.

Rinci surat usulan pembentukan PHI yang harus disiapkan, menurut Nyumarno, surat pengajuan dari Bupati Bekasi seharusnya bukan sekadar rekomendasi seperti yang selama ini dikirim, melainkan berupa Usulan pembentukan PHI kepada Presiden RI melalui Keppres. Surat tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya,

– Surat persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

– Surat pernyataan kesiapan dan kesanggupan penyediaan lahan dari Bupati.

– Surat Bupati Bekasi tersebut ditujukan kepada Presiden RI melalui Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat.

– Bupati Bekasi juga harus menyampaikan surat tersebut ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI di Jakarta.

– ⁠Surat Bupati Bekasi tersebut ditembuskan ke: Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menkopolhukam, Menteri Hukum RI, Ketua PHI pada PN Bandung, Ketua PN Cikarang, dan seluruh konfederasi serikat pekerja/buruh.

Baca Juga:  Server Swasta Tempati Gedung Pemerintah, KPK PEPANRI Sebut adanya Dugaan Sewa Menyewa

Seluruh Elemen Serikat Buruh menyatakan dukungan Pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Desakan pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi, kata Nyumarno, juga datang dari kalangan serikat buruh, seperti FSPMI, KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK. Seluruhnya menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan PHI di Bekasi demi mempercepat dan mempermudah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

“Jika PHI di Bekasi terbentuk, maka penyelesaian kasus ketenagakerjaan tidak perlu lagi jauh – jauh ke Bandung. Ini jelas akan memangkas waktu, biaya, dan beban psikologis para pekerja yang sedang mencari keadilan,” jelas Nyumarno.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu berharap, dapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti urgensi ini dengan segera menerbitkan Keppres pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya itu, Nyumarno menilai, hadirnya PHI di daerah padat industri seperti Bekasi bukan hanya amanat hukum, tetapi juga bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini bukan sekadar permintaan kami, tapi ini perintah undang-undang. Sudah 21 tahun kita abai terhadap perintah UU Nomor 2 tahun 2004. Sudah waktunya negara hadir untuk buruh dan dunia industri kita di Bekasi,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno

Berita Terkait

Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Kepada Tim PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani
Rumah Tahfiz Syamsul Arifin Menggelar Buka Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim bersama Para Donatur
Polres Metro Bekasi Kembali Gerebek Gudang Obat Daftar G, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Berhasil disita di Tambun Selatan
Polres Metro Bekasi Sapu Bersih Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Puluhan Remaja Diamankan
Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi
Edarkan Puluhan Paket Narkoba Sintetis, Seorang Mahasiswa di Bekasi di Tangkap Polisi
Kapolres Metro Bekasi Buka Bersama Dengan Ratusan Ojol, dalam Kebersamaan Tanpa Sekat
Perkuat Profesi, Insan Pers Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:00 WIB

Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Kepada Tim PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:45 WIB

Rumah Tahfiz Syamsul Arifin Menggelar Buka Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim bersama Para Donatur

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:52 WIB

Polres Metro Bekasi Kembali Gerebek Gudang Obat Daftar G, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Berhasil disita di Tambun Selatan

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polres Metro Bekasi Sapu Bersih Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Puluhan Remaja Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:48 WIB

Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru