Kabupaten Bekasi- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi menyoroti serius gejolak internal yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi sebagaimana diberitakan media massa, di mana ratusan pegawai menyampaikan mosi tidak percaya kepada Direktur Umum dan mengultimatum agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Selasa, (21/07/2026).
Irfan Sahidan Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi menyampaikan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik internal semata. Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengemban fungsi pelayanan publik dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, setiap dinamika yang berpotensi mengganggu tata kelola perusahaan harus segera ditangani dengan Cepat dan tegas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
” Munculnya mosi tidak percaya dari para pegawai merupakan sinyal yang harus direspons secara serius oleh PLT Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karna kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan kepercayaan di dalam organisasi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” Ujarnya.
Irfan juga mendesak Dewan Pengawas untuk segera melakukan Audit dan evaluasi Kebijakan yang dibuat oleh Direktur Umum yang melahirkan polemik di internal Perumda TB, pasalnya BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (Good Corporate Governance) sebagaimana menjadi prinsip pengelolaan perusahaan daerah. Kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun individu.
” Apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, atau ketidakmampuan menjalankan fungsi kepemimpinan yang berdampak terhadap perusahaan, maka kami Mendesak untuk PLT bupati harus mengambil sikap tegas memberhentikan Daud Husin sebagai Direktur Umum Perumda TB,” tutupnya.
Maka dalam hal ini PC PMII kabupaten Bekasi mengambil sikap :
1. Mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi manajemen Perumda Tirta Bhagasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengumpulkan fakta-fakta secara utuh untuk menyelesaikan polemik Internal Perumda TB sebelum mengambil rekomendasi kepada KPM.
3. Mendorong dilakukan audit tata kelola (governance review) apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
4. Mendesak PLT Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mencopot Daud Husin apabila ditemukan pelanggaran dalam kebijakan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi









