Kabupaten Bekasi – Ratusan pedagang pasar tumpah yang sebelumnya beraktivitas di sepanjang Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri kini resmi direlokasi ke area depan Ramayana Lama Cikarang yang terletak di Wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini, dalam proses relokasi tersebut berlangsung pada hari Sabtu 14 Februari 2026. Relokasi para pedagang dipastikan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Relokasi melibatkan sekitar 290 pedagang dengan kurang lebih dari 500 dolak atau unit lapak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar fungsi jalan sepanjang Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini kembali optimal, arus lalu lintas lebih lancar, serta aktivitas ekonomi tetap hidup tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Cikarang Kota, Rahmat Gunawan mengatakan, bahwa relokasi yang dilakukan pihaknya dan Pemkab Bekasi melalui pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dengan para pedagang. Pemerintah Desa Cikarang Kota dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ingin sekedar memindahkan, akan tetapi memastikan para pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang berdagang yang layak, aman, dan tertata.
“Kami ingin penataan ini menjadi solusi bersama. Jalan kembali tertib, pedagang tetap berjualan, dan masyarakat merasa nyaman,” ujar pria yang akrab disapa Lurah Viray ini kepada awak media.
Dijelaskannya, setelah dibentuknya legalitas Forum Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, dukungan penuh juga diberikan oleh Forum Pedagang Pasar Tumpah Cikarang.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Forum Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Samsudin menambahkan, bahwa pihaknya berperan aktif mengatur teknis pemindahan lapak agar berjalan rapi dan terkoordinasi. Forum yang telah berbadan hukum tersebut menjadi jembatan komunikasi antara pedagang dan pemerintah desa maupun pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM Garda Bekasi ini mengatakan, bahwa proses relokasi bebas dari praktik pungutan liar. Biaya yang muncul, menurut Samsudin, hanya terkait kebutuhan teknis pemindahan dolak dan penyimpanan. Dalam hal ini, lanjut Samsudin, transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pedagang sekaligus mencegah atau menepis munculnya isu-isu yang dapat memicu kegaduhan.
“Relokasi ini bukan sekadar pemindahan lokasi berdagang, tetapi bagian dari strategi penataan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi. Selama ini, keberadaan pasar tumpah di badan jalan kerap menimbulkan kemacetan, risiko kecelakaan, serta keluhan masyarakat. Dengan penempatan di lokasi yang lebih representatif, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi rakyat dan ketertiban ruang publik,” jelasnya.
Meski demikian, masih kata Samsudin, adaptasi terhadap lokasi baru tetap menjadi tantangan. Pola kunjungan pembeli, pengelolaan kebersihan, keamanan, serta penataan zonasi dagang membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah desa bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas terkait diharapkan terus melakukan pendampingan agar kawasan baru tumbuh menjadi sentra ekonomi yang tertib dan berdaya saing.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penataan kota tidak selalu identik dengan konflik. Dengan dialog, transparansi, dan kemitraan, relokasi dapat menjadi momentum membangun wajah Cikarang yang lebih tertib, humanis, dan produktif serta sekaligus memberi harapan bahwa ekonomi kerakyatan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Tiar
Editor : Muh. Bakhtiar









